Pada 2006, pemerintah mengeluarkan "Undang-undang Obat 11.343" yang melegalkan konsumsi obat-obatan dan melarang penahanan bagi orang-orang yang dituduh menggunakan narkoba. Hukum masih menghukum pedagang obat bius. Lawan berpendapat bahwa untuk mencegah penggunaan narkoba, pengguna narkoba juga harus dipenjara. Para pendukung berpendapat bahwa hukuman penjara hanya sedikit mencegah penggunaan narkoba dan pecandu narkoba harus diberikan pengobatan.
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO
@ISIDEWITH5mos5MO