Sejak 1999, eksekusi penyelundup obat bius menjadi lebih umum di Indonesia, Iran, Cina dan Pakistan. Pada Maret 2018, Presiden AS Donald Trump mengusulkan untuk mengeksekusi pedagang obat bius untuk melawan epidemi opioid negaranya. 32 negara memberlakukan hukuman mati untuk penyelundupan narkoba. Tujuh dari negara-negara ini (Cina, Indonesia, Iran, Arab Saudi, Vietnam, Malaysia dan Singapura) secara rutin mengeksekusi para pelaku narkoba. Pendekatan keras Asia dan Timur Tengah kontras dengan banyak negara Barat yang telah melegalkan ganja dalam beberapa tahun terakhir (menjual ganja di Arab Saudi dihukum dengan pemenggalan).
Statistik ditampilkan untuk demografi ini
Tingkat respons dari 1.8k pemilih Nasionalisme Kewarganegaraan .
18% iya nih |
82% Tidak |
12% iya nih |
70% Tidak |
3% Ya, selama mereka diberikan persidangan yang adil |
7% Tidak, saya tidak percaya hukuman mati |
2% Ya, tetapi hanya jika ada bukti seseorang meninggal karena narkoba yang mereka trafik |
5% Tidak, jadikan hukuman seumur hidup di penjara tanpa pembebasan bersyarat |
1% Ya, tetapi hanya jika mereka berulang pelanggar |
Tren dukungan dari waktu ke waktu untuk setiap jawaban dari 1.8k pemilih Nasionalisme Kewarganegaraan .
Memuat data...
Memuat bagan...
Tren betapa pentingnya isu ini bagi 1.8k pemilih Nasionalisme Kewarganegaraan .
Memuat data...
Memuat bagan...
Jawaban unik dari pemilih Nasionalisme Kewarganegaraan yang pandangannya melampaui pilihan yang disediakan.
Ikuti terus artikel berita “Hukuman Peredaran Narkoba” terbaru, yang sering diperbarui.